"Tapi investor harus memenuhi kaidah - kaidah dari OJK, apakah dia mempunyai permodalan yang kuat, komitmen terhadap perekonomian kita, dan tidak tercatat membuat tindakan tercela," terang Heru.
Setelah persyaratan itu terpenuhi, OJK kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatuhan kepada investor.
Hal ini dilakukan untuk penguatan struktur dan peningkatan ketahananan perbankan.
Sebelumnya, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, perusahaan sudah mencapai kesepakatan awal untuk mengakuisisi bank.
Baca juga: Telkomsel redi dan BCA Digital Integrasikan Layanan Perbankan, dari Cek Saldo Sampai Beli Pulsa
Ia membocorkan, bank yang tengah dibidik memiliki ekosistem bisnis yang kuat untuk dikembangkan menjadi bank digital.
“Pengembangan anak usaha bank digital sudah ada di rencana bisnis bank (RBB) 2021, termasuk penganggaran dana untuk akuisisi."
"Target idealnya buku I dan II, berdasarkan klasifikasi bank sebelumnya, yang intinya tidak lebih modalnya intinya Rp 3 triliun, tentu akuisisi yang sesuai ketentuan yang berlaku, kami pastikan valuasi yang wajar,” jelas Royke.
Royke menyatakan aksi akuisisi ini tidak akan mengganggu modal bagi BNI. Sebab, bank pelat merah ini memiliki modal yang kuat untuk ekspansi organik dan anorganik.
Salah satunya melalui penguatan modal dengan penerbitan Additional Tier-1 Capital Bond Tahun 2021 sebesar US$ 600 juta pada bulan lalu.
“Rencana penguatan modal dalam dua tahun ke depan masih dalam kajian, dengan strategi pengembangan bank digital yang akan kita adaptasi. Yang pasti fundamental kami sangat kuat. Kami tidak akan bakar uang,” terang Royke.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ketentuan pendirian bank digital mulai berlaku akhir Oktober 2021, berikut isinya