News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Ini Ciri-Ciri dan Faktor Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waspadai faktor penyebab maraknya dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK

TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai ciri-ciri hingga faktor maraknya pinjol ilegal, serta beberapa daftar perusahaan pinjol legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2021.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindak tegas dan cepat perusahaan pinjol legal.

Pasalnya, pinjol ilegal telah melanggar hukum dalam hal pembayaran bunga kepada masyarakat.

Besarnya bunga yang diterapkan pinjol ilegal dinilai tidak rasional.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan selalu mewaspadai pinjol ilegal.

Jangan sampai masyarakat terjebak dengan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal.

Selain itu, masyarakat diharapkan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.

Sebagai informasi, OJK juga telah merilis sejumlah 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin.

Lalu, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Perusahaan pinjol apa saja yang sudah berizin OJK?

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Masih Dijumpai di Play Store, Begini Respons Google

Dikutip dari Instagram OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal, hingga cara cek legalitas sebuah perusahaan pinjaman online:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu: 

- Fee besar;

- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini