News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Merugi

Sandiaga Uno Optimistis Garuda Indonesia Bisa Diselamatkan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sandiaga Uno Optimistis Garuda Indonesia Bisa Diselamatkan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menprekraf) Sandiaga Salahuddin Uno optimistis Garuda Indonesia bisa selamat dari ancaman kebangkrutan.

Menurutnya, Garuda Indonesia sebagai national flag carrier membuka banyak lapangan kerja.

“Saya optimis upaha penyelamatan melalui restrukturisasi ini bisa terwujud seiring dengan pulihnya penerbangan domestik dan internasional,” tutur Sandiaga, Selasa (2/11/2021).

Sandiaga Uno juga menyampaikan bahwa penanganan pandemi dalam negeri sudah mulai terkendali.

“Kita pun harus memastikan perusahaan dapat mengupayakan pelaksanaan good corporate governance atau tata kelola yang baik,” lanjutnya.

Menparekraf menekankan pentingnya sikap profesionalisme untuk memulihkan industri penerbangan tanah air.

Baca juga: Kementerian BUMN Dorong Peter Gontha Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan tengah menyiapkan PT Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai berjadwal nasional menggantikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.

Persiapan Pelita Air sebagai maskapai berjadwal ini untuk mengantisipasi apabila restrukturisasi dan negosiasi yang sedang dijalani oleh Garuda tak berjalan mulus.

Garuda Indonesia (tangkap layar dari kompas.com)

Garuda Indonesia Terancam Pailit

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam pailit akibat adanya permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Baca juga: Sewa Pesawat Kemahalan, Kementerian BUMN Minta KPK Periksa Mantan Pengurus Garuda

Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri. Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.

Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini