TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ada perubahan yaitu syarat melakukan penerbangan. Penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan tes PCR, tetapi hanya untuk penumpang yang belum melakukan vaksin dua dosis.
Sementara untuk penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin dua dosis, dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.
"Menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR yang berlaku 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri No 57 yang dikutip Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi lainnya tak wajib PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.
Baca juga: Penumpang Pesawat Boleh Terbang Cukup dengan Tes Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin 2 Kali
Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.
Sopir yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.
"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edaran (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.
Perubahan Perjalanan Darat
Salah satu perubahan aturan diberlakukan pada perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Aturan terbaru Kemenhub itu merupakan revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan serupa juga berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Jawa-Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Luhut Disebut-sebut Bermain di Bisnis Tes PCR, Begini Responsnya
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan terbaru dari Kemenhub itu berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.
Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah?
Kebijakan pemerintah soal wajibnya tes PCR sebagai syarat perjalanan terus berubah-ubah dalam 2 minggu terakhir.
Awalnya, aturan wajib tes PCR diperuntukkan bagi penumpang pesawat.
Kemudian, kebijakan tersebut diubah, penumpang pesawat kini cukup melampirkan tes antigen.
Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, dimana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat
Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.
Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.
Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.
"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Relawan Jokowi Minta Aparat Ungkap Tingginya Harga PCR Selama 1,5 Tahun Terakhir
Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.
Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.
Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.
Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.
Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.
"Pemerintah juga mendengarkan masukan para hali dan masyarakat dari kebijakan kemarin."
"Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," imbuh dia.
Baca juga: Harga Tes PCR Terbaru: Jawa-Bali Rp 275.000 dan Luar Jawa-Bali Rp 300.000
Abhraham menekankan, dalam evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggu, pemerintah tidak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tetapi juga pada hal lain.
Seperti penentuan level daerah PPKM setiap minggu, negara lain mana saja yang boleh masuk Indonesia, dan evaluasi terkait penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sementara itu, Abraham juga menanggapi berkaitan dengan aturan perjanan darat dengan jarak tempuh 250 km wajib PCR/antigen.
Ia mengatakan, kebijakan itu diterbitkan lantaran ada peningkatan mobilitas darat.
"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.
"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.
Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.
Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.
"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."
"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya. (*) (Tribunnews.com/Kontan/TribunSolo.com)