News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Penumpang Terbaru Untuk Semua Moda Transportasi, Berikut Tanggapan Pengusaha

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. Khusus Daop 4 Semarang mengoperasikan KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP, Brebes - Semarang Poncol PP dan Tegal - Semarang Poncol PP. Juga akan melintas Kereta Api dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol - Solo Balapan. Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.

Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

“Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita.

Tanggapan PHRI

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, sebelumnya kebijakan wajib PCR menjadi salah satu syarat penerbangan akan memberatkan dan menghambat karena biayanya yang relatif lebih mahal.

Menurut dia, pencabutan kebijakan ini akan berpotensi menumbuhkan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan berbagai alasan, baik itu untuk wisata ataupun perjalanan bisnis.

“Tentu potensi peningkatan akan terjadi lagi,” kata Maulana kepada Kontan.co.id, Senin (1/11/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini