Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Surat Ukur disahkan atau ditandatangani pejabat yang berwenang. Penelitian oleh Petugas Panitia A Pada tahapan ini Panitia A akan melanjutkan proses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kades setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan atau Desa dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.
Hal ini bertujuan menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mendapati keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa SHM.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarannya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK