TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki tanah yang statusnya Girik dan ingin mengubah statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM)?
Tanah berstatus Girik memang diaggap belum meyakinkan, karena status ini tidak menjamin kepastian hukum soal hak kepemilikan Anda atas tanah.
Sehingga, rentan terjadi polemik atau ada pihak lain yang mengeklaim meski Anda sedang berkuasa secara fisik di tanah girik.
Sebab, tanah girik masih sebatas surat kuasa dan belum bersertifikat resmi sesuai amanat perundang-undangan.
Baca juga: Menteri ATR Heran Pegawai BPN Bisa Kasih SHM di Atas Situ
Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUAP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang memiliki tanah girik, baiknya segera mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Melansir situs Indonesia.go.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses pendaftaran tanah, meliputi:
*Akta jual beli tanah
*Fotokopi KTP dan KK
*Fotokopi girik yang dimiliki
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
Baca juga: SOSOK Hashmat Ghani, Adik Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Gani, Disebut Janji Setia pada Taliban
Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda perlu mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengurus sejumlah surat, yakni:
Surat Keterangan Tidak Sengketa