TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan pemerintah telah mengatur kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan berbayar atau disebut jalan tol.
Peraturan kecepatan mengendara di tol tersebut telah dibuat pada 2013 silam.
Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, Minggu (7/11/2021) menyebutkan, ketentuan batasan kecepatan di tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. .
Pernyataan Danang tersebut diungkapkannya menyusul terjadinya kecelakaan di jalan tol dan salah satunya menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah yang meninggal di lokasi saat mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.
Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Beri Tanda saat Pindah Jalur
Diduga sang sopir mengalami kelelahan dan tancap gas hingga melebihi kecepatan 100 kilometer per jam.
"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," jelas Danang.
Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.
Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.
Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik.
Baca juga: Polisi Pastikan Penyidik akan Tanya soal Dugaan Sopir Vanessa Angel Main Gawai saat Mengemudi di Tol
Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi.
Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ujarnya.