Tak hanya jalan tol, dalam aturan tersebut juga mengatur batasan kecepatan berkendara di tempat lainnya, seperti antar-kota, perkotaan, serta permukiman.
Untuk perjalanan antar-kota, batasan kendaraan paling tinggi yang diizinkan sebesar 80 kilometer per jam.
Kemudian, kecepatan kendaraan paling tinggi kawasan perkotaan maksimal sebesar 50 kilometer per jam.
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Unggah InstaStroy di Jalan Tol Lalu Dihapus setelah Kecelakaan, Ini Kata Polisi
Sementara itu batasan maksimal kecepatan berkendara di kawasan permukiman sebesar 30 kilometer per jam.
Pengakuan Joddy
Sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, mengaku bermain ponsel saat menyetir.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.
Joddy sendiri menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan nahas tersebut di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Hendry, Sabtu (6/11/2021), melansir dari ANTARA.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.
Baca juga: Polisi Serahkan Barang-barang yang Dibawa Vanessa Angel dan Bibi Saat Kecelakaan ke Dua Adiknya
Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.
"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.
Polisi juga sedang mendalami dugaan sopir Vanessa Angel yang mengantuk sebelum terjadi kecelakaan.