News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunga KPR Masih Tinggi, Komisi XI Akan Panggil BI dan OJK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Bank Indonesia (BI) diminta sadar bahwa kebijakannya terkait suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) tidak berpengaruh ke bunga kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.

BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen pada Oktober 2021

Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan alias BI 7 days reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2021 di level 3,50 persen.

Baca juga: Kebijakan DP 0 Persen Untuk KKB dan KPR Kemungkinan Diperpanjang Hingga 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo, mengungkapkan ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global.

Perry menambahkan, dengan melihat mencermati berbagai hal, Rapat Dewan Gubernur BI yang diselenggarakan pada18 - 19 Oktober 2021 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 3,50 persen.

Baca juga: Harga Pertalite di Sorong Sentuh Rp 50.000 Per Liter, Pertamina: Tidak Ada Kelangkaan BBM

"Keputusan ini sejalan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonmi," ujar Perry dalam keterangan pers virtual, Selasa (19/10/2021).

Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75 persen dan suku bunga lending facility di level 4,25 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini