News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Komisi VI DPR: Tarif Tes PCR Seharusnya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyebut harga tes PCR di Indonesia seharusnya bisa di bawah Rp 200 ribu.

Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat Komisi VI dengan para Direktur Utama BUMN Farmasi, Selasa (9/11/2021).

"Saya ingin tegaskan, bahwa harga PCR di Indonesia seharusnya bisa di bawah Rp 200 ribu. Bahkan di saat harga mahal pada bulan Maret dan April 2021, seharusnya harga PCR kita di bawah Rp 200 ribu," kata Andre.

Baca juga: Nusron Wahid Minta KPPU Selidiki Tingginya Harga PCR

Andre pun mempertanyakan harga tes PCR di Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan.

Di awal pandemi misalnya, harga tes PCR mencapai Rp 2,5 juta, kemudian berubah menjadi Rp 900 ribu, lalu turun menjadi Rp 495 ribu, dan saat ini menjadi Rp 275 ribu.

Dalam rapat itu, Andre membongkar struktur biaya tes PCR sehingga diperoleh harga di bawah Rp 200 ribu.

Menurutnya, ada beberapa komponen yang dibutuhkan lab untuk melakukan tes PCR.

Pertama, mesin ekstraksi dan mesin PCR untuk menguji spesimen, di mana harga mesin tersebut sekitar Rp 250 juta.

Baca juga: Penggagas PT GSI Angkat Bicara soal Isu Bisnis PCR yang Seret Nama Menteri Luhut dan Erick Thohir

"Jadi kalau ada orang bilang butuh investasi miliaran, tidak ada itu. Bahkan saat ini banyak pabrik mesin PCR meminjamkan mesinnya sehingga lab-lab itu hanya butuh membeli kits. Jadi investasi Rp 250 juta tidak perlu-perlu amat, sudah ada opsi itu sekarang," kata Andre.

Kedua, lab butuh kits seperti VTM, ekstraksi kit dan PCR kit (Reage), yang saat ini sudah banyak produsen lokal termasuk BUMN Farmasi yang telah memproduksi VTM.

"Menurut informasi yang saya terima VTM itu bisa didapatkan dengan harga Rp 10 ribu. Lalu ada yang namanya ekstraksi kit, ada lima macam cairan. Harganya Rp 25 ribu. Ketiga ada PCR kit, harga reagennya Rp 65 ribu. Kalau dihitung itu totalnya Rp 100 ribu bisa lebih murah lagi," papar Andre.

Baca juga: Kemenko Marves Beri Penjelasan Soal Kewajiban PCR Bagi Penumpang Pesawat

Ketiga, biaya tenaga medis, alat pelindung diri (APD), dan biaya lain.

"Anggaplah pabrik-pabrik menggratiskan mesinnya, lab hanya butuh beli kit Rp 100 ribu dan ditambah biaya nakes, APD, Rp 70 ribu, itu kan ketemu harga di bawah Rp 200 ribu. India saja bisa Rp 130 ribu, kenapa di Indonesia bisa Rp 2,5 juta, Rp 1 juta," ucap politikus Gerindra itu.

"Jadi Pak, tolong dipikirkan, BUMN itu memang diperintahkan negara untuk memberikan keuntungan tapi juga ada tugas untuk membantu negara. Sebenarnya Bapak pakai harga di bawah Rp 200 ribu masih untung, Pak," sambung Andre.

Dalam kesempatan itu, Andre juga menyoroti permainan harga tes PCR yang didasarkan pada waktu keluarnya hasil tes.

"Ada harga yang didasarkan pada waktu keluar hasil tes. Mau 1 jam, mau 3 jam, mau 6 jam, mau 1 kali 24 jam. Ini harus kita bongkar. Mesin ekstraksi itu ada yang memproses 96 spesimen per 1 jam, ada 48 spesimen per 1 jam. Lalu mesin PCR itu ada yang bisa menguji 16 spesimen per 20 menit, ada 36 spesimen per 20 menit dan 96 spesimen per 20 menit," ujarnya.

"Lab-lab itu sebenarnya tidak perlu permainan harga, karena mereka memutar mesin yang sama. Lucu juga membikin postur biaya seperti ini. Ini yang harus kita bongkar. Kita selama ini diduga ditipu-tipu saja, ongkos bisnis ini. Tugas kita di sini adalah memastikan BUMN kita mencari untung sekaligus berpihak kepada masyarakat," tambah Andre.

Pemerintah menurunkan harga RT-PCR sejak Rabu, 27 Oktober 2021. 

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas

Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Perhitungan itu terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021).

Pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

2. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri

3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;

Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid-19.

4. Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR;

Hal tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR

6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Sementara itu, apabila terdapat Lab yang memakai harga yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Jika masi tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini:

1. Nomor Hotline 1500-567

2. SMS 081281562620

3. Faksimili (021) 5223002, 52921669

4. Alamat email kontak@kemkes.go.id

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Harga PCR Turun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini