3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
2. Alasan Izin Dicabut
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan OJK sebagaimana dikutip dari laman resminya, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia dilakukan karena adanya pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Tidak Terkait dengan Dompet Digital OVO
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia tidak terkait dengan dompet digital OVO.
Diberitakan Tribunnews.com, Manajemen PT Visionet Internasional selaku pengelola layanan dompet digital OVO memastikan pencabutan izin usaha perusahaan perusahaan multifinance PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak terkait dengan semua bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: OJK: Ekosistem Keuangan Digital Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Harumi Supit menjelaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujarnya.
(Tribunnews.com/Daryono)