TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/1021 tertanggal 19 Oktober 2021.
Dikutip dari Kompas.com, dicabutnya izin PT OFI karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT OFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Baca juga: FAKTA Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Alasan Pencabutan hingga Penjelasan Dompet Digital OVO
Baca juga: Izin Usaha Dicabut OJK, OVO Finance Dilarang Berkegiatan di Bidang Pembiayaan
Perusahaan tersebut juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Seperti diketahui, PT OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jl HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Klarifiksai OVO
Lewat akun Instagram resminya, @ovo_id, OVO memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.
Dalam pernyataan yang dirilis, OVO menegaskan PT OFI tak berkaitan dengan OVO.
Pasalnya, OVO dan PT OFI merupakan perusahaan yang berbeda.