News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi Bagi Penyelenggara Umrah Nakal

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Tahun ini kita revisi disesuaikan dengan kondisi yang terbaru," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/11).

Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen

Nur bilang hingga saat ini belum ada keputusan harga referensi perjalanan umrah.

Sehingga biaya perjalanan umrah masih mengacu pada Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020.

Pada beleid tersebut, harga referensi biaya perjalanan umrah dipatok sebesar Rp 26 juta per orang.

Biaya tersebut ditetapkan untuk perjalanan umrah Desember 2020 lalu dengan mempertimbangkan biaya pelayanan di dalam negeri, perjalanan, dan biaya selama di Arab Saudi.

Meski begitu, Nur mengaku telah ada perubahan dalam protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Terutama berkaitan dengan syarat tes dan karantina.

"Perbedaannya terutama di PCR dan karantina," ungkap Nur.

Berdasarkan aturan pemerintah, pada pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam bagi orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 3x24 jam bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Selain itu, ada pula kewajiban pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional.

Hal itu dilakukan sebelum keberangkatan menuju Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina.

Layanan ibadah umrah bagi warga Indonesia segera dibuka. Paling cepat, layanan umroh dibuka sebelum akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022. Berapa biaya umroh tahun 2021/2022?

Baca juga: Biaya Umrah Diperkirakan Naik 30 Persen, Ini Penyebabnya

Pemerintah Arab Saudi akhirnya kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah dari Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui nota diplomatik.

Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan, berdasarkan pertemuan terakhir dengan Duta Besar Arab Saudi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini