News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok pada 2022, Tenaga SKT Paling Berdampak

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan teatrikal saat aksi unjuk rasa di depan Kementerian Sekretariat Negara, di Jakarta, Senin (20/9/2021). Buruh Khawatir Jika Pemerintah Tetap Naikkan Cukai Rokok pada 2022, Tenaga SKT Paling Berdampak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh yang bekerja di industri tembakau mengaku khawatir jika pemerintah tetap menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. 

Karena itu, mereka beramai-ramai melakukan protes serta memohon agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM - SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Waljid Budi Lestarianto mengatakan, rencana kenaikan CHT itu merupakan kabar duka bagi pekerja atau buruh.

“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya, kenaikan CHT tersebut sangat memberatkan karena SKT banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya, Senin (15/10/2021).

Apalagi, kehidupan ribuan pelinting SKT sudah terpukul saat masa pandemi Covid-19, di mana anggota FSP RTMM-SPSI DIY di Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagian besar perempuan pelinting kretek sebagai tulang punggung keluarga. 

“Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar dari produk SKT menurun seiring kenaikan cukai tinggi. Ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin,” kata Waljid. 

Selanjutnya, dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal tersebut dengan tidak menaikkan cukai SKT pada 2022.

Baca juga: Tahun Depan Haga Rokok Naik, AMTI Prediksi Ribuan Tenaga Kerja Bisa Kena PHK

“Kami dengan tegas menolak kenaikan cukai tembakau 2022,” tuturnya. 

Secara terpisah, Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto menambahkan, terjadi kemerosotan jumlah pekerja rokok selama 10 tahun terakhir, yakni 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT. 

Selain itu, menurutnya sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin karena penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung terhadap kebijakan cukai rokok tiap tahunnya. 

“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara berdaulat yang sudah merdeka. Padahal, setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan layak, tapi regulasi IHT sangat keras,” pungkasnya.

Baca juga: KNPK: Cukai Hasil Tembakau Naik, Rokok Ilegal Makin Subur

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik. 

Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.

"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini