TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usaha Bank Muamalat untuk mendapatkan investor kini berbuah manis.
Kini bank berkonsep syariah tersebut mendapatkan gelontoran dana dari investor baru yang memiliki sebagian besar sahamnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini menjadi pemegang saham terbanyak Bank Muamalat.
Merujuk dalam pengumumannya, BPKH mengantongi 78,45 persen saham Bank Muamalat.
Baca juga: Cara Mudah Ganti Kartu Magnetic Stripe ke Debit Chip BCA, Batas Akhir 30 November, Begini Alasannya
Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.
“BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42 persen, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen,” mengutip pengumuman itu pada Selasa (16/11/2021).
BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.
Baca juga: Muktamar ke-34 NU Angkat Tema 100 Tahun NU, Bahas Kemandirian Nahdliyin hingga Reforma Agraria
Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah.
Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga: Garap Perguruan Tinggi, BNI Kick Off Campus Financial Ecosystem di UK Petra dan ITS
Sebelumnya, BPKH berama PT PPA (Persero) dan Bank Muamalat juga menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 15 September 2021.
Kesepakatan ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan bank syariah tertua di Indonesia ini.
MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk) dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.