News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.

“Apabila kita mencermati UM yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya,” ujarnya.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan UM, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar UM tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM akan dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyakini aksi mogok kerja nasional oleh buruh menolak kebijakan upah minimum pada 2022, tidak akan terlaksana.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Hariyadi Sukamdani, menyikapi rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi buruh mogok kerja selama tiga hari sejak 6-8 Desember 2021.

"Terus terang ya, saya tidak yakin seperti apa yang disuarakan (akan mogok kerja nasional). Sekarang ini zamannya lagi susah, perusahaan juga lagi sulit-sulitnya," ucap Hariyadi saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Hariyadi Sukamdani (KOMPAS IMAGES)

Hariyadi menyebut, dalam aturan ketenagakerjaan, tidak ada yang namanya mogok kerja nasional. Namun, mogok kerja dapat terjadi jika perundingan pemerintah, pengusaha dan pekerja tidak tercapai.

"Mogok kerja nasional itu tidak dikenal. Sehingga kalau mogok nasional, kami keberatan dong, itu kan urusannya di luar dari perusahaan," paparnya.

Jika buruh tetap melakukan mogok kerja nasional, kata Hariyadi, perusahaan akan menerapkan aturan yang ada, dan menerapkan sanksi sesuai aturan.

"Kami akan tegas, terapkan aturan yang ada dan akan ada sanksi. Kita mesti lihat juga, yang diperlukan sekarang stabilitas, bagaimana namanya penyerapan tenaga kerja sangat signifikan," ujar Hariyadi.

Rencana mogok kerja nasional dilakukan buru sebagai bentuk protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang naik 1,09 persen tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. (Tribunnews.com/ Seno Trisulistiyono/Reynas Abdila/Kontan/Titis Nurdiana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini