News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa buruh yang tergabung organisasi KSPI, melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

Kenaikannya pun hanya Rp 37.538 dibandingkan UMP 2021.

Di Jawa Tengah, hasil perhitungan yang sama menunjukkan bahwa UMP 2022 hanya naik Rp 14.032 dibandingkan tahun lalu.

Akan Ditetapkan Oleh Gubernur

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum (UM) tahun 2022 akan ditetapkan oleh para gubernur.

Pada konferensi pers secara virtual terkait upah minimum, Menaker Ida mengatakan bahwa Gubernur harus menetapkan UM Provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

“Dikarenakan tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” kata Menaker, Selasa (16/11/2021).

Selain, dalam hal Gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nov 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

Ida berujar pihaknya di Kemnaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan UM kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

“Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan hingga pengangguran terbuka,” ujarnya.

Ida mengatakan semangat dari formula UM berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 atau Omnibus law adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Menurutnya keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir 2x dari kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini