Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak wajib pajak segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir. Program tersebut dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Sri Mulyani bermaksud agar wajib pajak tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan.
“Kita berharap bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini yang hanya berjalan enam bulan dan rate-nya sama, sehingga dari Januari sampai dengan Juni, saya berharap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni,” ujarnya dalam acara "Kick Off Sosialisasi UU HPP", Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Ini adalah kesempatan enam bulan kepada Bapak Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya belum dilaporkan,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani: Semua Punya NIK Harus Bayar Pajak Itu Hoaks
Lebih lanjut, dia menambahkan, terdapat dua kebijakan dalam PPS yakni pertama adalah diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta tahun 2016.
"Kebijakan kedua, bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, tapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya," pungkasnya.