News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/21). Tolak Upah Minimum Tahun 2022, Puluhan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan pada 28 November

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 60 federasi dan konfederasi serikat pekerja nasional akan menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, pada 28-30 November 2021.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa ini untuk menolak kenaikan upah minimum 2022 versi pemerintah.

"Sebelum mogok kerja besar-besaran akan ada aksi di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI, itu namanya unjuk rasa nasional. Yaitu tanggal 28, 29, 30 November ini, akan ada unjuk rasa besar-besaran puluhan ribu. Saya enggak tahu apa bisa sampai ratusan ribu," Jumat (19/11/2021).

Sementara, untuk tanggal 6-8 Desember, merupakan aksi mogok kerja nasional atau stop produksi seluruh pabrik yang ada di 30 provinsi, 150 kabupaten/kota.

Said Iqbal bilang, alasan memilih tanggal tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa nasional serta mogok kerja adalah ingin mengetahui reaksi pemerintah apabila tuntutan para buruh tidak dipenuhi. Aksi tersebut bukan isapan jempol saja.

Sejak 17 November, kata dia, aksi unjuk rasa pun telah digelar. Berdasarkan info yang didapat dari Kompas.com, di depan Gedung Kemenaker hari ini terdapat ratusan buruh tergabung dari serikat maupun konfederasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Ini Besaran UMP di 6 Daerah Indonesia

Seperti diketahui, kelompok buruh menuntut kepada pemerintah agar upah minimum tahun depan, harus naik 10 persen sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan sebelumnya. Sementara, pemerintah sendiri telah menetapkan upah minimum 2022, hanya naik 1,09 persen.

Apalagi 21 November ini, para gubernur seluruh daerah akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP). Sementara, 30 Novembernya, para wali kota dan bupati akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) (HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI)

Kenaikan Upah Minimum 2022 di Bawah Angka Inflasi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen lebih kecil dari angka inflasi tahunan pada Oktober 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahunan pada Oktober 2021 sebesar 1,66 persen.

"Saya tidak pernah menemukan di seluruh dunia, ada kenaikan upah di bawah inflasi (tahunan)," ucapnya melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Oleh karena itu, KSPI merasa bingung mengapa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemimpin daerah menaikan upah minimum provinsi dan kabupatan atau kota di bawah angka inflasi.

Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum

Said mengatakan, dengan kenaikan upah minimum hanya 1,09 persen tahun depan, seluruh harga kebutuhan hidup tidak akan terpenuhi. Hal itu lantaran semakin tingginya biaya hidup, namun tidak diimbangi dengan kenaikan upah minimum yang seimbang.

"Tidak pernah era Orde Baru, Soeharto (menaikkan) upah minimum di bawah inflasi. Hari ini, di bawah inflasi. Hitung saja inflasi nasional itu," kata dia.

Sebelumnya, 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung selama 3 hari, mulai 6-8 Desember 2021.

Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum hingga 10 persen serta meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Sementara itu, para pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Pengusaha menilai kenaikan upah minimum tersebut sudah adil. Penetapan upah minimum tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta

"Mendukung sepenuhnya penerapan PP Nomor 36 (tentang pengupahan), di mana PP tersebut menurut pandangan kami adalah formula (kenaikan upah minimun 2022) sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di tempat bekerja.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

Pembahasan upah minimum kini sedang hangat dibicarakan. Para serikat pekerja atau buruh pun menginginkan adanya kenaikan upah minimum untuk tahun depan tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pengupahan di tahun 2022 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dimana kebijakan tersebut diklaim berimbang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah dengan upah minimum yang tinggi dan wilayah dengan upah minimum rendah.

Baca juga: Penjelasan Menteri Ida Fauziyah Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum

"Filosofinya adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Saya juga ingin sampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan," jelas Ida saat RDP bersama Komisi IX DPR RI, Senin (15/11/2021).

Ida bilang, upah minimum ditetapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Kemudian bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan penentuannya upahnya menggunakan struktur skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Adapun di Indonesia, data pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan adalah 1 juta-2 juta pekerja tiap tahunnya dan mayoritas merupakan lulusan baru atau fresh graduate.

Filosofi formula upah minimum adalah memacu laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimum yang relatif rendah, dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut. Ida menegaskan nantinya diharapkan tidak ada upah yang di bawah batas bawah.

"Kemudian kami harus terus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," jelasnya.

Baca juga: Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik 1,09 Persen, Simak Besaran UMP Beberapa Daerah di Indonesia

Dengan kondisi tersebut maka, pemerintah melakukan penyesuaian penetapan upah minimum. Dimana upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di atas batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian.

Ida melanjutkan, formula batas atas dan batas bawah itu tidak dikenal di PP 78 Tahun 2015. Adanya kebijakan formula batas atas dan batas atas dan batas bawah baru terdapat di PP 36 tahun 2021, yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi [upahnya] itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2000 21 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," paparnya.

Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Cuma Naik 1 Persen, Buruh: Ini Sangat Memalukan

Adapun formulasi penyesuaian upah menggunakan PP 36 tahun 2021 ialah berdasarkan dari salah satu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Ida menyebut nantinya akan dilihat dari kedua komponen tersebut mana yang tertinggi.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi terkait PP 36 tahun 2021 kepada para Gubernur yang nantinya diminta diteruskan kepada Bupati/Walikota di masing-masing wilayah.

"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah, karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu. Tidak boleh di bawah dari batas bawah yang ada formula perhitungannya," tegas Ida. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini