TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik mafia tanah. Hal ini karena bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Widjayanto mengatakan, jika ada masyarakat memiliki persoalan pertanahan segera melapor kepada BPN, Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI.
Apa yang dilakukan oleh mafia tanah, jelasnya, pada umumnya terkait dengan sengketa dan memiliki indikasi perbuatan pidana.
"Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," kata Agus seperti dikutip Kompas.com, akhir pekan lalu.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Komentari Aksi Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir: Jaringan Mereka Memang Luas
Agus menjelaskan, BPN hingga saat ini terus berupaya memberantas praktik mafia tanah.
Meski diakui masih ada oknum di jajaran internal yang nakal dan terlibat dalam praktik mafia tanah.
Jika Korban Mafia Tanah Figur Publik
Namun, Agus menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan tindakan tegas baik berupa peringatan, mutasi hingga pemecatan kepada oknum internal BPN yang terlibat dan menjadi bagian dari jaringan mafia tanah tersebut.
"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat.
Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," imbuhnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat akan tanah, Kementeiran ATR/BPN juga memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.
Baca juga: Arahan Jaksa Agung, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah di LP-LPM Universitas Halu Oleo
BPN juga sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodasi hak-hak lama, seperti eigendom dan girik.
Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik.
Seperti Pemadam Kebakaran