TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik mafia tanah. Hal ini karena bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Widjayanto mengatakan, jika ada masyarakat memiliki persoalan pertanahan segera melapor kepada BPN, Kepolisian RI maupun Kejaksaan RI.
Apa yang dilakukan oleh mafia tanah, jelasnya, pada umumnya terkait dengan sengketa dan memiliki indikasi perbuatan pidana.
"Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini," kata Agus seperti dikutip Kompas.com, akhir pekan lalu.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Komentari Aksi Mafia Tanah di Kasus Nirina Zubir: Jaringan Mereka Memang Luas
Agus menjelaskan, BPN hingga saat ini terus berupaya memberantas praktik mafia tanah.
Meski diakui masih ada oknum di jajaran internal yang nakal dan terlibat dalam praktik mafia tanah.
Jika Korban Mafia Tanah Figur Publik
Namun, Agus menegaskan bahwa kementeriannya akan memberikan tindakan tegas baik berupa peringatan, mutasi hingga pemecatan kepada oknum internal BPN yang terlibat dan menjadi bagian dari jaringan mafia tanah tersebut.
"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat.
Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment," imbuhnya.
Selain itu, sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat akan tanah, Kementeiran ATR/BPN juga memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.
Baca juga: Arahan Jaksa Agung, Kejati Sultra Selidiki Dugaan Kasus Mafia Tanah di LP-LPM Universitas Halu Oleo
BPN juga sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodasi hak-hak lama, seperti eigendom dan girik.
Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik.
Seperti Pemadam Kebakaran
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, respons dan penanganan kasus mafia tanah yang dilakukan Pemerintah seperti pemadam kebakaran.
"Jika sudah ada tekanan, penanganannya seolah digenjot lagi," ucap Dewi kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Apabila kasus mafia tanah yang melibatkan korban dari elite atau pejabat maupun publik figur, maka akan direspon dengan cepat. Padahal, kata Dewi, praktik mafia tanah bukanlah sesuatu hal yang baru.
Sudah tak terhitung pengaduan perihal tanah ini dan telah menelan banyak korban dari masyarakat kecil, terutama di daerah konflik agraria.
Baca juga: Ada 3 Satgas Mafia Tanah, Kejagung Pastikan Tak Ada Ego Sektoral
Menurut Dewi, jaringan mafia tanah ini melibatkan orang-orang dalam pemerintahan, aparat, hingga pengadilan.
"Itulah mengapa konflik agraria banyak mengalami kemacetan. Karena, Pemerintah enggan membongkar praktik manipulatif, kolutif, koruptif dan pidana pemalsuan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang juga melibatkan orang dalam," tutur Dewi.
Sementara itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi berpendapat, Pemerintah terus berupaya memberantas praktik mafia tanah yang masih merajalela hingga saat ini.
Taufiqulhadi mengungkapkan, sejak masa kepemimpinan Menteri Sofyan A Djalil, sudah ada ratusan orang mafia tanah dan oknum internal Kementerian ATR/BPN yang telah ditangkap dan ditindak tegas.
Kementerian ATR/BPN bersama dengan Kepolisian RI juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik-praktik usang yang sering merugikan masyarakat.
"Dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah ini ya sangat efektif, buktinya ada ratusan orang yang sudah ditindak dan diberi hukuman," terangnya.
Kasus mafia tanah sebenarnya telah terjadi sejak lama. Bedanya, dulu praktik atau kasus mafia tanah tidak diungkap ke permukaan.
"Jadi, wajar jika mafia tanah ini terkesan banyak dan merajalela, ya karena ini kasus kita ungkap terus ke permukaan. Berbeda dengan dulu," pungkas Taufiqulhadi.
Digitalisasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengaku sangat serius memerangi praktik mafia tanah.
Mengingat, kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah kerap terjadi di tengah masyarakat.
Sofyan mengatakan, untuk mengatasi masalah mafia tanah satu di antara caranya yakni perlu perbaikan sistem lewat digitalisasi di lingkup Kementerian ATR/BPN.
Tujuannya, untuk menutup celah penipuan yang umumnya dilakukan para mafia tanah.
"Oleh sebab itu, kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertifikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa di download masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku," kata Sofyan dalam keterangan resminya, Sabtu (20/11/2021).
"Sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan," sambungnya.
Sofyan sendiri menegaskan bahwa dirinya dan jajarannya serius memerangi mafia tanah.
Pasalnya jika para mafia tanah merajalela, maka justru membuat kerumitan di masa mendatang.
Berkenaan dengan itu, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta lembaga pemerintah lain, dengan harapan praktik jahat yang dilakukan para mafia tanah bisa berkurang dan hilang, meskipun butuh waktu.
Sofyan mengingatkan kepada masyarakat agar terus berhati - hati dalam mempercayakan sertifikan tanah atau dokumen penting yang berkaitan.
Ia meminta masyarakat menggunakan lembaga yang kredibel untuk mempercayai dokumen penting.
"Mafia tanah hingga kini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya karena jaringan mereka yang luas," tuturnya.
(Kompas.com/Suhaiela Bahfein/Ardiansyah Fadli/Tribunnews.com/Danang Triatmojo)