News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konsisten Berikan Produk Orisinal, Ini Jurus Blibli Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Penulis: Lita Febriani
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Blibli berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan terkait perlindungan dan penegakan hukum atas HKI.

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minimnya kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), membuat Blibli yang merupakan e-commerce lokal, berkomitmen untuk mendukung setiap kebijakan terkait perlindungan dan penegakan hukum atas HKI.

Di Indonesia, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih marak terjadi, Mahkamah Agung mencatat 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI sepanjang 2020.

Sebagai upaya melindungi HKI, Blibli berupaya terus mengedepankan konsistensi dalam memberikan jaminan produk orisinal, serta mendorong para mitra seller untuk tidak melakukan pelanggaran HKI dan bersama-sama menghentikan peredaran barang palsu.

Baca juga: Bakers Go Pink X Blibli Ajak Pelanggan Berkontribusi pada Penanganan Isu Sosial

"Blibli berkomitmen untuk terus memastikan kewajiban mitra seller dalam memastikan keaslian juga kredibilitas produk yang dijual diterapkan secara konsisten. Karena kami percaya dengan menghadirkan kurasi yang didukung dengan aturan serta pengawasan kuat, maka ekosistem HKI yang kuat senantiasa tercipta hingga pada akhirnya mampu menjaga kualitas kenyamanan dan kepuasan pelanggan," tutur SVP Commercial Analytics Blibli Restu Kresnadi, Senin (22/11/2021).

Memahami potensi e-commerce bagi UMKM dalam menumbuhkan bisnis, Blibli berkomitmen untuk membantu UMKM mengoptimalkan bisnisnya secara online.

Diwujudkan melalui peningkatan literasi seller dalam memastikan kualitas dan orisinalitas produk.

"Menanggapi hal ini, Blibli memastikan perlindungan HKI dalam Perjanjian Kerjasama Seller. Blibli pun terus mengimbau kepada seluruh seller untuk hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai regulasi, serta tidak melanggar HKI milik pihak lain, salah satunya dengan menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli," ungkap Restu.

Baca juga: Rayakan Hari Ayah, Blibli Kurasi Produk Terbaik untuk Para Ayah

Dalam merangkul para seller untuk mematuhi HKI, Blibli terus memberikan edukasi dan mendorong para seller, khususnya UMKM, untuk menggunakan jasa pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Blibli pun bertindak tegas terhadap para seller pelanggar HKI dengan menjatuhkan hukuman seperti penalti yang mempengaruhi reputasi seller, take down dan suspend produk, hingga tutup akun seller secara permanen.

Blibli turut menyediakan mekanisme pengaduan bagi regulator, pemilik merek, maupun pelanggan atau masyarakat dalam melakukan verifikasi seller yang terindikasi melanggar HKI.

Dalam menegaskan upayanya untuk mendukung penuh perlindungan HKI, baru-baru ini Blibli melakukan deklarasi komitmen dan dukungan perlindungan serta penegakan hukum HKI bersama Indonesian E-Commerce Association (idEA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. 

Terdapat lima poin utama yang menjadi pernyataan dukungan dari deklarasi tersebut, yaitu mendukung kebijakan perlindungan HKI, mendorong penjual untuk memasarkan produk yang memiliki HKI, memberi edukasi kepada para penjual, menyediakan mekanisme pengaduan dan bersikap kooperatif dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Modus Kejahatan Siber Ancam Pelanggan E-commerce, Ini Langkah Blibli

Blibli memastikan bahwa kelima poin deklarasi tersebut telah dijalankan oleh perusahaan dan akan terus diimplementasikan secara berkelanjutan ke depan.

Dengan begitu, Blibli dapat terus berkontribusi secara nyata dan positif untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual.

"Blibli siap bekerja sama dan berkoordinasi secara penuh dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum perlindungan HKI, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pelanggaran HKI, serta penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan. Kami pun akan terus bersikap terbuka dengan para stakeholder lainnya dan konsisten menunjukkan partisipasi aktif dalam melawan peredaran produk palsu atau bajakan di dalam platform Blibli," terang Restu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini