Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Purna Bhakti Garuda Indonesia Korban Jiwasraya (FPGIKJ) kecewa dengan kinerja Holding BUMN perasuransian dan penjaminan Indonesia Financial Group (IFG).
Kekecewaan itu perihal restrukturisasi polis anuitas dana pensiun seumur hidup dari PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) yang telah mendapatkan suntikan dana penyertaan modal negara sebesar Rp 20 Triliun.
Dewan Pimpinan FPGIKJ Syahrul Tahir menyatakan program anuitas pensiunan PT Garuda Indonesia Tbk (Garuda) sudah akan diserahkan kepada IFG mengingat Jiwasraya sudah tidak mempunyai kemampuan membayar polis nasabah anuitas seumur hidup, yang diamputasi.
Namun pada kenyataan program anuitas ini masih dijalankan oleh Jiwasraya, bahkan hingga bulan November ini.
“Kami perhatikan dalam kasus Jiwasraya, Pemerintah sangat diskrkminatif antara pensiunan TNI dengan pensiunan BUMN. Menteri BUMN tidak memperjuangkan HAK pensiunan BUMN dengan retorikanya Jiwasraya akan dibubarkan,” kata Syahrul dalam keterangan resminya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Waket DPD RI: Wacana Hukum Mati Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri Menjawab Rasa Keadilan Masyarakat
Menurut Syahrul, IFG yang dikabarkan akan menerima penyerahan pada bulan November ini pun masih belum terlaksana walau sudah mundur sebelumnya.
“Menteri BUMN wajib menjelaskan kemunduran secara transparan atas penyerahan program pensiun purnabakti Garuda dari Jiwasraya ke IFG,” tuturnya.
Baca juga: Sempat Dibatalkan, JPU Kembali Limpahkan Surat Dakwaan 13 MI Kasus Korupsi Jiwasraya
FPGIKJ menilai pemegang polis pensiun sangat dirugikan karena seharusnya berhak mendapat dana pensiun seumur hidup, kini berubah hanya rata-rata untuk 7 tahun (tidak seumur hidup lagi).
“Itu pun tanpa kesepakatan dan keputusan sepihak,” imbuhnya.
Syahrul menyampaikan bahwa selama ini para pensiunan BUMN (khususnya Garuda) mendapatkan transfer manfaat bulannnya di setiap tanggal 19 secara teratur, melalui bank yang dipilih.
Untuk bulan November 2021 ini, para pensiunan yang memanfaatan Bank Pemerintah (seperti Mandiri dan BNI) menerima transfer manfaat bulannnya, tepat waktu.
Namun para pensiunan yang memanfaatkan bank milik Pemda, Bank Non Pemerintah dan Bank Syariah, tidak tepat waktu.
Karena tanggal 19 bulan ini jatuh hari Jumat, sementara Sabtu dan Minggu tidak Bank-Bank tersebut ada kegiatan, maka sebagian pensiunan tersebut baru menerima haknya di hari Senin tanggal 22 November yang artinya terlambat 3 hari.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa harus dibeda-bedakan ? Apakah Jiwasraya memanfaatkan keuntungan dari bunga Overnight,“ pungkas Syahrul.