Klarifikasi Pupuk Indonesia
SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana meluruskan informasi yang kurang akurat mengenai alasan pengunduran Direktur Keuangan dan Investasi PT Pupuk Indonesia (Persero) Listiarini Dewajanti.
Sesuai surat Beliau kepada Pemegang Saham, tertanggal 11 Oktober 2021, jelas disampaikan bahwa alasan pengunduran diri Ibu Listiarini Dewajanti adalah karena yang bersangkutan ingin berkontribusi kepada masyarakat, khususnya dibidang pertanian, melalui jalur sosial politik.
“Beliau menyatakan mundur dari karir profesional, sesuai dengan Butir KELIMA SK BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 dimana disebutkan bahwa persyaratan formal seorang DIrektur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” sebutnya.
Baca juga: Terapkan Standar Pelaporan Atas Praktik Bisnis Berkelanjutan, PT Pupuk Indonesia Raih Platinum Rank
Sebagaimana isi surat tersebut, Beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri di atas.
Perlu diketahui sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah susunan dan nomenklatur direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui SK-237/MBU/07/2021 tanggal 16 Juli 2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, Dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Melalui keputusan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Listiarini Dewajanti sebagai Direktur Keuangan dan Investasi menggantikan Eko Taufik Wibowo.
Listiarini sebelumnya adalah Senior Executive Vice President (SEVP) Treasury & Global Serivce Bank Rakyat Indonesia (BRI).