Tidak menutup kemungkinan perbaikan UU Cipta Kerja ini berujung pada perubahan pasal norma di dalamnya.
"Titik poinnya proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 secara bersyarat."
"MK memerintahkan agar pembentukan UU ini yang sesuai dengan UU Dasar, dalam soal tahapannya, soal partisipasi, soal apapun yang kemudian dapat saja dan memang diharapkan mempengaruhi kualitas penormaan UU Cipta Kerja sendiri," tandasnya.
(Kontan/Yusuf Imam Santoso/Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI