News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kominfo: Akhir November 2021, IM2 Berhenti Beroperasi Total

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT IndosatM2 atau IM2 akan berhenti beroperasi total pada akhir November mendatang.

Ini sehubungan dengan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 (Putusan MA 787/2014) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terhadap PT IndosatM2.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan manajemen IM2 beberapa hari lalu.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dinilai Tak Lagi Miliki Alasan Tunda Eksekusi Putusan Korupsi IM2

Berdasarkan hasil pertemuan itu dinyatakan, secara teknis, sumber daya manusia, dan keuangan IM2 sudah tidak dapat beroperasi lagi.

"Dan IM2 akan berhenti beroperasi secara total pada akhir bulan November 2021. Informasi serupa telah dilaporkan kepada pemegang saham," ujar dia, dalam keterangannya.

Dedy menyebutkan, Kementerian Kominfo akan mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 agar tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karenanya, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini berjumlah 50.000 pelanggan.

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Nakes dan Guru di Masa Pandemi, IM2 Beri Promo Khusus

"Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 akan disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," kata Dedy.

Lebih lanjut Ia menuturkan, IM2 menegaskan komitmennya untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi kepentingan pelanggan layanan Indosat GIG dan layanan IM2 lainnya, serta mematuhi peraturan perundang-undangan terkait.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihak IM2 telah menyerahkan rencana mitigasi terhadap eksekusi Putusan MA 787/2014 yang meliputi upaya perlindungan konsumen, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Kementerian dan Lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kementerian Kominfo akan terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dedy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo: IM2 Berhenti Beroperasi Total Akhir November 2021"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini