News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Waris Hendra Liong Mengeluh, Klaim Asuransi Tak Bisa Cair Lantaran Nasabah Dianggap Tak Jujur

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga ahli waris Hendra Liong bersama Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih di Kantor LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta Barat, Senin (29/11/2021). Hendra Liong adalah nasabah asuransi yang ditolak klaim atas polis asuransinya.

Laporan Wartawan Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus klaim nasabah asuransi yang gagal dicairkan karena berbagai alasan, kembali terjadi. Kali ini terjadi pada ahli waris Hendra Liong, seorang nasabah asuransi warga Jakarta Barat.

Hendra Liong meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 dan klaim asuransi yang seharusnya menjadi hak keluarga tidak bisa dicairkan.

Hal tersebut diungkapkan Advokat LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih mengungkapkan kasus yang dialami kliennya itu mirip dengan kasus yang dialami oleh politisi Wanda Hamidah.

Saat itu Wanda Hamidah tidak bisa mendapatkan hak asuransi atas pengobatan anaknya pada beberapa waktu lalu.

Sedangkan pada kasus kliennya, Pestauli mengungkapkan perusahaan tidak mencairkan klaim asuransi karena Hendra Liong dianggap tidak jujur ketika memohonkan asuransi.

"Alasan pihak perusahaan asuransi, Hendra disebut tak jujur lantaran bahwa pada 2019 mengidap penyakit batu ginjal," ujar Pestauli pada Senin (29/11/2021).

"Merasa haknya tak diberikan sebagaimana mestinya, ahli waris Hendra kemudian menghubungi LQ di nomor 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk kepengurusan," imbuhnya.

Baca juga: Tips Agar Klaim Mobil yang Terendam Banjir Disetujui oleh Pihak Asuransi

Menurut Pestauli, kebijakan perusahaan asuransi tidak adil.

Sebab setelah mengambil premi dan hanya karena alasan nasabah tak jujur, klaim asuransi tak bisa dicairkan.

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Hal tersebut dinilainya telah melanggar undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sangat tidak adil dan mencari-cari untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yaitu larangan pada klausula baku," ujarnya.

"Perusahaan asuransi tidak boleh membuat klausul baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat," papar Pestauli.

Dia menuturkan, perusahaan asuransi sejak awal diduga hanya fokus dalam menarik uang nasabah saja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini