Hal Ini yang menurut Pestauli, tertuang dalam klausula baku.
"Tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung. Padahal jika mau perusahaan asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut perusahaan asuransi tidak layak diasuransikan," papar Pestauli.
"Tetapi perusahaan asuransi sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak dibuka oleh tertanggung," imbuhnya.
Menurutnya, tak ada hubungan antara batu ginjal yang diderita dengan kematian Hendra Liong akibat Covid-29.
Apalagi, pihak rumah sakit telah memastikan bahwa penyebab kematian Hendra Liong karena virus corona.
"Rumah sakit sudah mengecek dan penyebab kematian karena Covid-19, diuji dengan tes PCR yang positif. Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal," jelas Pestauli.
"Apalagi batu ginjal tersebut sudah dilaser dan sudah hilang sebelum pengajuan polis asuransi."
"Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen," papar Pestauli.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta perusahaan asuransi tak memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum perusahaan asuransi.
"Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak oknum perusahaan asuransi tidak menjelaskan isi buku polis kepada pemegang polis," kata dia.
"Sudah banyak masyarakat korban perusahaan asuransi, bahkan terakhir, mantan anggota DPR, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu perusahaan asuransi dan dikarenakan viral maka dibayarkan oleh perusahaan asuransi," imbuh Pestauli.
Kasus Klaim Asuransi Wanda Hamidah
Dikutip dari Kompas.com, Mantan anggota DPR Wanda Hamidah pernah mengungkapkan kekecewaannya usai melakukan klaim manfaat asuransi.
Melalui Instagram miliknya, ia merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.