Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambang batas atau threshold tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri hilir minyak dan gas (migas) masih terus digodok hingga saat ini, meski industri hulunya sudah melangkah jauh.
Tercatat, nilai TKDN hulu migas saat ini bergerak mendekati target akhir tahun 60 persen, sehingga perlu peran aktif berbagai pihak agar masalah threshold bisa teratasi segera.
Direktur PT Surveyor Indonesia (PTSI) M Haris Witjaksono mengatakan, perseroan saat ini sudah dan sedang menangani asesmen beberapa klien di industri migas terkait dengan nilai TKDN.
Baca juga: Ini Upaya Pemerintah untuk Mendorong Investasi dan Produksi Migas
"Kami sudah lama membentuk unit khusus yang menangani TKDN dengan jumlah auditor yang cukup banyak dan akan terus bertambah kapasitasnya. Untuk tim auditor ini kami menekankan kecepatan dan ketepatan," ucap Haris, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, perseroan menangani kegiatan asesmen di hilir migas pada penambahan kapasitas kilang di Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Langit Biru Cilacap, RDMP Kilang Balikpapan Lawe-lawe dan kilang baru Grass Root Refinery (GRR) di Pertamina Rosneft, Tuban.
Koordinator Niaga Ditjen Migas Wisik Chande Palupi menyebut, masih banyak tantangan untuk industri hilir migas dalam mengimplementasi TKDN.
“Di hilir tidak SKK Migas, mekanisme berbeda dengan hulu. Solusi untuk hal ini mau tidak mau, perlu ada enforcement atau punishment agar satu kebijakan bisa berjalan,” ujar Wisik.
Baca juga: Revisi Undang-undang Migas Ditargetkan Rampung Akhir 2022
Di sisi lain, Pjs. VP Local Content Utilization Management PT Pertamina Holding (Persero) Abdul Manan menyampaikan, pihaknya sangat serius dalam implementasi TKDN mulai dari membentuk fungsi khusus TKDN setingkat VP di organisasi, hingga melakukan roadshow sosialisasi Vendor Day dan internal secara marathon.
“Kami sudah mendapatkan progres baru asesmen TKDN dengan nilai 50 persen yang diverifikasi oleh Surveyor Indonesia,” kata Manan.