Laporan wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyebutkan, seiring berjalannya waktu semakin banyak perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur yang sadar akan penerapan green industy atau industri hijau.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut terlihat dari mulai banyaknya perusahaan-perusahaan manufaktur yang mendaftar dalam program penilaian industri hijau di Kemenperin.
“Semakin ke sini semakin banyak industri yang terpanggil yang kemudian mendaftarkan diri untuk ikut dalam program penilaian industri hijau. Artinya industri semakin lama semakin mengerti atas pentingnya memproduksi apa yang disebut dengan green produk,” ucap Menperin Agus, (30/11/2021).
Ia melanjutkan, penerapan industri hijau bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
Karena, prinsip ini diyakini akan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Ditambah lagi, penerapan prinsip industri hijau merupakan amanat sekaligus upaya Presiden Joko Widodo dalam komitmen Indonesia terhadap konservasi lingkungan dan mitigasi perubahan iklim dunia pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB Conference of the Parties (COP 26).
Baca juga: Sido Muncul Kembali Meraih Penghargaan Industri Hijau dari Kemenperin
“Tidak pilihan lain bagi kita, di mana didalamnya industri manufaktur merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan untuk menyukseskan misi atau goal kolektif dunia untuk mengurangi karbon emisi,” pungkas Menperin Agus.
Saat ini Kemenperin sedang mengakselerasi ekonomi berbasis industri hijau melalui efisiensi sumber daya alam dan penerapan circular economy, pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Seperti biofuel, biomass dan refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah seperti limbah padat perkotaan, limbah industri atau limbah komersial.
Selanjutnya, Kemenperin juga mempercepat industrialisasi kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), teknologi penyerapan karbon, pengembangan industri berbasis clean energy termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Pengembangan industri hijau sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Menperin Agus Beberkan Tantangan Indonesia Dalam Mewujudkan Industri Hijau