TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Buruh Karawang turut murka dan kecewa dengan keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait penetapan UMK.
Untuk melawan putusan Ridwan Kamil, buruh Karawang akan menggustnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat kecewa dengan keputusan UMK 2022 yang telah disahkan Gubernur Jabar," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferry Nuzarli saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (1/12/2021).
Ferry mengatakan, penentuan UMK oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dinilai inkonstutional.
Mahkamah Konstutitusi (MK) menetapkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja karena inskontitusional bersyarat. Sedangkan PP 36 tahun 2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Untuk itu kita akan melakukan gugatan," katanya.
Selain langkah gugatan ke PTUN Bandung ang akan diambil buruh, kata Ferry, mereka bakal melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 6 sampai 8 Desember.
Baca juga: Sah! Ini Besaran UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat
"Seluruh Indonesia, termasuk di Karawang. Saya yakin semua buruh akan melakukan aksi," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Baca juga: Besaran UMK Jawa Barat Mengacu ke UU Cipta Kerja
Dalam SK itu, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00. UMK Karawang tak lagi tertinggi, melainkan nomor dua di Jabar setelah Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17.
Meski usulan kenaikan UMK Karawang tahun 2022 yang tinggi ditolak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK Karawang tahun 2022 tetap tinggi.
Pasalnya, UMK Karawang tahun ini sudah di atas upah minimpun provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.
UMP tahun 2022 DKI Jakarta yang sebesar Rp 4.452.724 merupakan tertinggi di Indonesia. UMK Karawang tahun 2021 sebesar Rp 4.798.312.
Untuk tahun 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengusulkan UMK Karawang tahun 2022 dinaikkan sebesar 7,68%. Dengan usulan itu, UMK Karawang tahun 2022 bakal menjadi Rp 5.166.822,36.