Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah umrah asal Indonesia hingga saat ini masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi, meski negara tersebut telah mengkonfirmasi kasus Covid-19 varian omnicron untuk pertama kalinya.
Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, Arab Saudi telah mengumumkan satu orang terpapar varian omicron, tetapi pihaknya tidak melakukan penutupan bagi negara yang tidak terpapar omicron.
"Jemaah Indonesia masih boleh masuk. Sesuai pengumuman sebelumnya, boleh menggunakan vaksin WHO maupun vaksin yang disetujui Arab Saudi. Kalau disetujui WHO harus karantina, kalau disetujui Arab Saudi tanpa karantina tiga hari," kata Syam saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya
Menurutnya, persoalan yang dihadapi jemaah umrah asal Indonesia yaitu karantina di dalam negeri yang masih terlalu lama yakni tujuh sampai 10 hari, dan kabarnya akan dinaikkan menjadi 10 hari.
"Kami berharap tiga hari saja, kami pasti mau karantina. Kalau lama memberatkan juga, jadi tidak nyaman," paparnya.
"Kenapa kami minta tiga hari? Karena dari Arab Saudi harus di PCR, datang ke Indonesia di PCR lagi. Kalau masih negatif, masa di karantina, isolasi mandiri saja di rumah, kami juga kan ketahuan berangkatnya dari Indonesia dan hanya di Arab Saudi juga," sambung Syam.
Tak Perlu Karantina Pakai Vaksin Ini
Sementara itu Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia menerima dokumen rencana aksi penerbitan visa umrah berdasarkan penggunaan vaksin.
Dalam rencana aksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membagi dua kelompok jemaah berdasarkan jenis vaksin yang digunakan.
Kelompok jemaah pertama merupakan jemaah yang mendapatkan vaksin lengkap sesuai dengan vaksin yang ditetapkan Arab Saudi.
Baca juga: Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya
Vaksin yang ditetapkan Arab Saudi antara lain Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Johnson and Johnson. Kelompok pertama tersebut tidak memerlukan karantina sebelum melaksanakan ibadah umrah.
Sementara untuk kelompok kedua yakni jemaah yang mendapat vaksinasi Sinovac dan Sinopharm diwajibkan melakukan karantina selama 3 hari.
Penambahan masa karantina tersebut akan menambah biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU).