"Iya semestinya akan nambah biaya, yang jelas nanti kalau harga tiket dan land arrangements sudah keluar" ujar Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakaria kepada Kontan.co.id, Rabu (1/12).
Baca juga: Jemaah Umrah RI Siap Berangkat, Komisi VIII DPR Minta Waspadai Bahaya Varian Omicron
Sebelumnya Kementerian Agama sempat menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2020 tentang harga referensi penyelenggaraan ibadah umrah saat pandemi. Berdasarkan beleid tersebut harga referensi perjalanan umrah dipatok sebesar Rp26 juta.
Senada dengan Amphuri, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif bilang akan ada kenaikan BPIU.
Hal itu mengingat belum masuknya komponen karantina dalam harga referensi sebelumnya.
"Paling tidak dari harga referensi Rp 26 juta naik sekitar 30%," terang Artha.
Selain karantina di Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga mewajibkan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Oleh karena itu, Artha meminta agar karantina kepulangan tidak menjadi tanggung jawab PPIU sehingga biayanya tak masuk dalam harga referensi.