News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Tolak UMK 2022, Ribuan Buruh Bekasi Siapkan Aksi Mogok Kerja 3 Hari Mulai 6 Desember

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa buruh dari berbagai serikat buruh se-Jabar melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Aksi untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi penolakan buruh terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) terjadi masif di berbagai daerah.

Di Jawa Barat aksi penolakan itu disampaikan para buruh di Kota Bekasi. Mereka menolak penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, karena dinilai sangat rendah.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat UMK 2022, Kota Bekasi sejatinya naik sebesar 0,71 persen atau sekitar Rp33.000 menjadi Rp4.816.921,17.

Para buruh di Kota Bekasi berencana mogok kerja selama tiga hari mulai 6 Desember 2021.

"Tanggal 6, 7, 8 Desember (2021), kami akan melakukan mogok kerja nasional," kata M Indrayana anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur serikat pekerja, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Akhirnya Buruh Karawang Gugat Ridwan Kamil ke PTUN, KBB: Jangan Harap Jadi Presiden!

Selain mogok kerja, buruh di Bekasi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan bakal melakukan aksi turun ke jalan menyuarakan penolakan UMK 2022.

"Kami pun sudah sepakat 6,7,8 Desember kami akan turun ke jalan sampai ada aturan itu berubah," jelasnya.

Baca juga: Ditolak Ridwan Kamil, UMK Buruh Karawang Tahun 2022 Batal Naik Tinggi

Dia menambahkan, meski UMK 2022 Kota Bekasi naik 0,71 persen, pihaknya menolak lantaran tidak sesuai dengan keinginan pekerja.

Angka 0,71 persen merupakan formulasi perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, di mana aturan tersebut merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

"Ketika UMK dipaksa mengikuti PP 36 yang itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 kami anggap aturan yang inskonstitusional, itu udah enggak bener gubernur gubernur ini," tegasnya.

UMK 2022 di Jawa Barat telah dikeluarkan SK bernomor 56/Kep.732-Kesra/2021 ditetapkan di Bandung, 30 November 2021 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam SK Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni, Rp4.782.935,64.

Nilai tersebut menjadikan UMK Kota Bekasi yang tertinggi di Jawa Barat, urutan kedua ditempati Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 lalu Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp4.791.843,90.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini