Kemudian urutan keempat Kota Depok dengan nilai UMK 2022 sebesar Rp4.377.231,93, urutan kelima Kota Bogor Rp4.330.249,57, keenam Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 dan ketujuh Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61.
Di bawah itu, UMK 2022 kabupaten/kota di Jawa Barat masih di bawah angka Rp4 juta per bulan.
Sebelumnya, kelompok buruh di Banten juga berencana menggelar mogok kerja selama sepekan mulai sampai 10 Desember 2021.
Baca juga: Massa Buruh KSPSI Gelar Aksi di Gedung Sate Tuntut Ridwan Kamil Batalkan UMP Jabar
Aksi itu digelar karena kecewa dengan keputusan Gubernur Banten yang memutuskun UMK di Banten terbilang sangat rendah yakni sekitar 0,52 sampai 1,17 persen.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sekaligus Ketua KSPSI Banten, Dedi Sudrajat, menyebut, pihaknya kecewa dan menolak Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 5,4 persen, sebagaimana rekomendasi Tripartit.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buruh Kota Bekasi Juga Ancam Mogok Kerja 3 Hari Mulai 6 Desember