News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Akan Implementasi SNAP ke 16 Perusahaan Mulai Juni 2022

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gerai ATM BCA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) tahap pertama di Juni 2022.

Hal itu karena BI melihat pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open application programming interface (API) saat memberikan layanan kepada masyarakat.

Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain.

API memungkinkan nasabah melakukan transaksi pembayaran di suatu platform menggunakan jasa sistem pembayaran, tanpa perlu keluar dari aplikasi tersebut.

Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) merilis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN, Bank Mandiri, Tersedia 4 Formasi, Ini Kualifikasinya

Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan e-commerce.

BI memberlakukan keseragaman aspek pada standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis.

Juga pedoman tata kelola dalam penyelenggaraan keterhubungan open API pembayaran.

“Isu risiko digitalisasi seperti kebocoran data, serangan siber, dan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Biaya Transfer Antar Bank Resmi Turun Jadi Rp 2.500 Mulai Pekan Kedua Desember 2021

Lewat SNAP ini BI melakukan standardisasi, maka aspek keamanan, aspek standarisasi data, spesifikasi teknis, dan tata kelolanya distandar,” kata Retno Ponco Windarti, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran pada Jumat (3/12/2021).

Guna mendukung implementasi SNAP, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Novyanto mengatakan, BI telah menyiapkan sebuah developer site guna publikasi standar, uji coba kesesuaian standar, dan publikasi standar yang sudah terverifikasi.

Bila penyedia layanan akan melakukan pengembangan layanan dan produk pembayaran yang menggunakan open API, maka wajib mengajukan persetujuan melapor ke BI.

Laporan ini akan bergantung pada risiko penembangan dari hasil kerja sama yang dilakukan.

Baca juga: Direktur TI Bursa Buka Suara Terkait Mitigasi Dampak Kebakaran Gedung Cyber 1

“Para penyelenggara open API akan diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangan dalam kerja sama kontraktual yang terstandar.

Harapannya bisa mengurangi fragmentasi dan mendorong akselerasi digitalisasi keuangan dan ekonomi di Indonesia,” ujar Novyanto.

Retno menambahkan, BI membebaskan keinginan antar bank, fintech, maupun e-commerce untuk saling terbuka satu sama lain.

Hal ini akan bergantung strategi masing-masing pelaku industri.

BI akan mengimplementasikan SNAP secara bertahap dengan prioritas pertama kepada 16 pihak dari industri yang terlibat dalam penyusunan SNAP bersama BI.

Tahapan pertama ini akan berlangsung pada Juni 2022.

“Bagi jasa pembayaran yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP, namun telah kembangkan open API pembayaran wajib implementasi SNAP pada Desember 2022.

Adapun pengguna layanan dari sektor UMKM dan nirlaba diberikan kesempatan untuk integrasi paling lambat pada Juni 2025,” kata Novyanto.

BCA Siap

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan kesiapan menerapkan SNAP sesuai ketentuan BI.

“BCA mulai menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) sejak 2017. Kami siap mengonversi beberapa layanan yang sudah standar (SNAP) sesuai timeline dari BI,” ujar Head of Transaction Banking Product Development BCA Jan Hendra secara virtual pada Jumat (3/12).

Ia menyatakan, BCA telah menerapkan Open API dengan merilis fitur Lifestyle di aplikasi BCA Mobile. Fitur ini memungkinan nasabah bisa melakukan transaksi yang tidak termasuk dalam layanan perbankan.

“Nasabah bisa memesan tiket baik pesawat, kereta api, tiket event, voucher game atau streaming. Juga bisa belanja belanja harian langsung di BCA Mobile dan pembayarannya langsung di dalam aplikasi BCA Mobile,” katanya.

Jan menyatakan, BCA ingin membawa layanan perbankan di platform pihak ketiga atau mitra ekosistem. Oleh sebab itu, BCA ingin nasabah bisa membuka rekening BCA di fintech atau ecommerce.

“Dalam artian, tidak harus melalui cabang kami atau aplikasi milik BCA. Tapi bisa di aplikasi mitra ekosistem digital lainnya. Kita ingin digital presence BCA itu bisa dimana-mana,” jelasnya.

Kendati demikian, transaksi digital banking di BCA terus melesat. Jan Hendra menyatakan transaksi bulanan di BCA Mobile lebih dari 900 juta kali. “Sebentar lagi bisa dikatakan hampir 1 miliar transaksi di BCA Mobile,” tegasnya.

Bank Indonesia (BI) melihat pelaku jasa sistem pembayaran telah menerapkan open Application Programming Interface (API) saat memberikan layanan kepada masyarakat. Lewat teknologi ini, pelaku digital dan sistem pembayaran bisa saling terhubung secara langsung satu sama lain.

Namun kerjasama ini belum seragam dan tidak terstandardisasi. Melihat hal ini, Bank Indonesia (BI) merilis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) pada 17 Agustus 2021. Acuan ini akan berlaku bagi perbankan, fintech payment, dan ecommerce.

BI memberlakukan keseragaman aspek pada standar teknis dan keamanan, standar data dan spesifikasi teknis. Juga pedoman tata kelola dalam penyelenggaraan keterhubungan open API pembayaran.

“Isu risiko digitalisasi seperti kebocoran data, serangan siber, dan perlindungan data pribadi.

Lewat SNAP ini BI melakukan standardisasi, maka aspek keamanan, aspek standarisasi data, spesifikasi teknis, dan tata kelolanya distandar,” ujar Retno Ponco Windarti, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI pada Jumat (3/12).

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Novyanto menambahkan, guna mendukung implementasi SNAP, BI telah menyiapkan sebuah developer site guna publikasi standar, uji coba kesesuaian standar, dan publikasi standar yang sudah terverifikasi.

Bila penyedia layanan akan melakukan pengembangan layanan dan produk pembayaran yang menggunakan open API, maka wajib mengajukan persetujuan melapor ke BI.

Laporan ini akan bergantung pada risiko penembangan dari hasil kerja sama yang dilakukan.

“Para penyelenggara open API akan diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangan dalam kerja sama kontraktual yang terstandar.

Harapannya bisa mengurangi fragmentasi dan mendorong akselerasi digitalisasi keuangan dan ekonomi di Indonesia,” jelas Novyanto.

Retno menambahkan BI membebaskan keinginan antar bank, fintech, maupun ecommerce untuk saling terbuka satu sama lain. Hal ini akan bergantung strategi masing-masing pelaku industri.

BI akan mengimplementasikan SNAP secara bertahap dengan prioritas pertama kepada 16 pihak dari industri yang terlibat dalam penyusunan SNAP bersama BI. Tahapan pertama ini akan berlangsung pada Juni 2022.

“Bagi jasa pembayaran yang tidak terlibat dalam penyusunan SNAP, namun telah kembangkan open API pembayaran wajib implementasi SNAP pada Desember 2022.

Adapun pengguna layanan dari sektor UMKM dan nirlaba diberikan kesempatan untuk integrasi paling lambat pada Juni 2025,” kata Novyanto. (Maizal Walfajri)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini