News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisa Tekan Konsumsi BBM 3 Juta Barel, Produksi Kendaraan Listrik Ditarget 600.000 Unit pada 2030

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lexus LF-30 Electrified Concept saat dihadirkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). Visi elektrifikasi ini diwujudkan dengan kehadiran Lexus LF-30 Electrified Concept, sebuah mobil all-electric yang diperkirakan akan mengaspal di tahun 2030. Selain memperlihatkan all-electric platform dari Lexus, LF-30 Electrified Concept juga membayangkan teknologi masa depan seperti Autonomous Driving, Four In-Wheel Electric Motors, Lexus Advanced Posture Control dan AirPorter. Teknologi dan inovasi yang terdapat di Lexus LF-30 Electrified Concept semakin memperkuat visi masa depan mobility technology. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara global menurut Bloomberg NEF diperkirakan akan terus tumbuh ke depannya.

Pada 2030, penjualan mobil listrik diprediksi akan mencapai lebih dari 28 juta unit, yang artinya menguasai pangsa pasar sebesar 30 persen.

Tentunya ini membutuhkan infrastruktur charging station sekitar 9,89 juta unit, serta kebutuhan baterai lithium ion sebesar 1,65 juta giga watt.

Baca juga: Harga Masih Mahal, Pemerintah Perlu Beri Insentif Kendaraan Listrik

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Sony Sulaksono, mengatakan dalam pengembangan ekosistem KBLBB pada tahun 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600.000 unit.

"Dari angka tersebut bisa mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barel dan menurunkan CO2 sebanyak 1,4 juta ton," tutur Sony dalam diskusi online Mengakses Ekosistem Kendaraan Listrik, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Pembuat Mobil Listrik Kesulitan Pasokan Lithium

Hal ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah terkait pengurangan gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang mengubah PP No 73 Tahun 2019, dimana merevisi aturan tarif PPnBM bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Baca juga: Sepeda Listrik Buatan Tiongkok Berkelir Robot Gundam Curi Perhatian Pengunjung GI

"Pada PP tersebut pemerintah memberikan preferensi lebih pada kendaraan bermotor listrik termasuk baterai agar terjadi percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia," jelas Sony.

Lebih lanjut, Sony menyebut dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diperlukan peran dari berbagai pihak.

"Dalam mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik diperlukan peran aktif dari seluruh pelaku industri KBLBB, termasuk produsen baterai, produsen charging station, serta keterlibatan masyarakat, baik sebagai pengguna maupun partisipasinya dalam implementasi berbagai pilot kendaraan listrik yang saat ini sudah berjalan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini