Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 28 perusahaan BUMN yang sahamnya yang sudah tercatat di bursa, alias berstatus Tbk.
Namun dari 28 nama tersebut, tidak semuanya sukses dalam aksi korporasi Initial Public Offering (IPO).
Menteri Erick menyebut, ada 6 perusahaan pelat merah yang performa sahamnya tidak memuaskan.
"Ada isu-isu yang kami pelajari bahwa ini kan kita tahu ada 28 BUMN sudah go public tapi yang enam tidak maksimal, kita juga tidak mau meng-IPO-kan BUMN yang tidak maksimal," kata Erick.
“Ada 28 BUMN yang sudah go public, tapi yang 6 tidak maksimal. Kami tidak mau mmeng-IPO-kan BUMN apabila tidak maksimal (kinerja sahamnya),” ucap Erick Thohir saat melakukan paparan bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Jumat (3/12/2021).
Namun, Erick enggan merinci lebih lanjut terkait 6 nama perusahaan pelat merah.
Baca juga: Nusron Wahid Desak Erick Thohir Tegur Manajer yang Jual Meterai Digital di Atas Nilai Nominal
Hal tersebut diungkapkan Erick saat dirinya menerangkan langkah Kementerian BUMN dalam melakukan IPO BUMN ataupun di anak usaha BUMN.
Salah satu anak usaha BUMN yang akan melantai di bursa dalam waktu dekat adalah PT Adhi Commuter Properti.
Aksi korporasi anak usaha PT Adhi Karya Tbk ini dalam melantai di bursa sebenarnya sudah direncanakan sejak 2018 lalu.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN sedang menunggu efektif PT Adhi Commuter Properti dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum melakukan penawaran umum kepada calon investornya.
Sebagai informasi, seperti mengutip di website pasar modal, emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.
Baca juga: Konsolidasi di BUMN, Menteri Erick: Supaya Jangan Ada Raja-raja Kecil
Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
"Kami terus mematau (proses IPO Adhi Commuter Properti) karena ini kebijakan sejak 2018 tetapi kita terus terang saja kita cukup concern dengan IPO ini," pungkas Erick.