News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Beli Rumah Lewat KPR? Berikut Hal-hal yang Mesti Diperhatikan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Salah satu impian dalam sebuah keluarga adalah memiliki rumah sendiri.

Namun untuk mencapai hal tersebut bagi sebagian orang sangat sulit, karena mahalnya harga rumah yang diidam-idamkan tersebut.

Harga hunan terus melonjak tiap tahun, sementara penghasilan segitu-segitu saja.

Nah, cara untuk bisa mendapatkan rumah adalah dengan memanfaat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan.

Baca juga: Respons Permenaker 17, BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Selenggarakan Akad KPR Massal

Namun, Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang mengingatkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.

Pertama adalah, kenali KPR.

Menurut Felicia, sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, Anda terlebih dahulu harus mengetahui cara 'bermain' KPR.

Pertama, perlu diingat sebelum mengajukan KPR, Anda harus membayar uang muka alias down payment (DP). Biasanya, nilai DP 20 persen dan sisanya diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.

"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," kata Feli dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Dirut Jakpro Sambangi Gedung Merah Putih, KPK: Terkait Penyelidikan Formula E

Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maksimal Rp 3 juta setiap bulannya.

"Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta per bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta," terangnya.

Kedua, kata Feli adalah biaya KPR bukan hanya angsuran pokok dan bunganya saja, tapi juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir.

Biaya tersebut berkisar sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta.

Tak lupa, Anda juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengaju cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini