Selain itu, ada juga beberapa biaya lainnya yang harus dibayar pengaju KPR, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya balik nama, biaya notaris, dan Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: Dukungan Semakin Nyata, Nusa Tenggara Barat Deklarasi Dukung Jokpro 2024
Jika dihitung totalnya, biaya lain-lain itu mencapai sekitar 8-10 persen dari nilai rumah yang dibeli.
Jenis-jenis Bunga KPR ada bunga fixed, bunga yang ditetapkan sejak awal akad, biasanya konstan (flat) untuk jangka waktu tertentu.
"Misal, bunga fixed 5 persen untuk 5 tahun pertama. Ya selama periode tersebut, bunga yang dikenakan sebesar 5 persen," ungkap Feli.
Menurut Feli, ketika memasuki tahun ke-6 dan seterusnya, pembayaran KPR akan dipengaruhi bunga cap atau floating.
Bunga cap sendiri adalah bunga yang batas atasnya sudah ditentukan. Misalnya batas atasnya adalah 10 persen.
Jadi sampai cicilan selesai, bunga yang dibebankan kepada pencicil rumah tidak akan melebihi 10 persen.
Baca juga: BTN Siap Salurkan 250 Ribu KPR Per Tahun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ketiga, ada bunga floating. Artinya, bunga yang dibebankan mengikuti suku bunga Bank Indonesia.
Tidak ada batasnya dan bisa berubah tiap tahunnya.
Jika dilunasi kurang dari tenor yang ditentukan, pencicil rumah akan kena penalti sebesar 2-3 persen dari sisa harga pokok KPR.
Jika waktunya melebihi tenor, maka akan dikenakan bunga floating. (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR"