Sementara, apabila kita mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, tercantum secara jelas cukai dikenakan terhadap hasil tembakau, dan bukan kemasannya.
Sehingga penerapan tarif terhadap vape saat ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Saat ini pengakuan pemerintah terhadap jenis rokok vape tertuang dalam PMK No.198/PMK.010/2020. Bentuk pengakuan lainnya terdapat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang beberapa bulan lalu telah disahkan DPR RI bersama pemerintah melalui menteri keuangan.
Pengakuan pemerintah lewat PMK dan UU HPP tersebut terhadap produk jenis vape mendapatkan apresiasi dari para pelaku industri atau produsen HPTL khususnya vape.
Yudhistira berharap, setelah pemerintah mengakui adanya produk HPTL jenis vape, lewat PMK dan produk UU, pemerintah juga dapat memberikan pengaturan cukai yang berimbang dan adil terhadap HPTL jenis vape closed system.
Sebab, aturan cukai yang berimbang dan berkeadilan memegang peranan penting untuk mendukung perdagangan yang sah di industri.
Sehingga vape closed system juga dapat bersaing dengan produk produk tembakau lainnya di pasaran tanpa harus dibebani dengan pajak atau cukai yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk vape lainnya
“Tarif cukai yang terlalu tinggi untuk Sistem Tertutup telah menyebabkan peningkatan aktivitas perdagangan gelap produk Sistem Tertutup. Hal ini berimplikasi pada hilangnya pendapatan negara, produk yang tidak diatur di pasar, gangguan harga pasar untuk industri, serta potensi risiko kesehatan yang signifikan bagi pengguna,” jelas Yudhistira (*)