News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meterai Elektronik Berikan Solusi Mudah Bayar Pajak Atas Dokumen Elektronik

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Meterai Elektronik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Selain itu, keberadaan meterai elektronik juga sebagai salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan, untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional.

Baca juga: Peruri Digital Security Dukung Implementasi Meterai Elektronik di Redphoenix Kreatif

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen.

Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik (PMK No : 133 /PMK.03/2021).

Baca juga: Peruri Digital Security Tunjuk BPD Net Jadi Distributor Meterai Elektronik

Dalam implementasinya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, telah diatur beberapa hal.

Atara lain, dalam mendistribusikan meterai elektronik Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bekerja sama dengan distributor, kualifikasi dan kriteria distributor, peranan distributor dan retailer/pengecer, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000).

Kemudian pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal khusus, sehingga masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini