Laporan Wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi finansial PT Angkasa Pura I (Persero) diketahui sedang mengalami kerugian, dengan memiliki utang mencapai Rp 35 triliun atau rugi Rp 200 miliar per bulan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat bersama Komisi VI DPR beberapa hari lalu.
Menanggapi hal tersebut, PT Angkasa Pura I mengungkapkan saat ini sedang mengalami penurunan kinerja operasional dan finansial akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: SOSOK Siskaeee, Wanita yang Ditangkap Polda DIY karena Video Aksi Vulgarnya di Bandara YIA
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengungkapkan, saat ini manajemen sedang melakukan program restrukturisasi operasional dan finansial perusahaan yang akan rampung pada 2022.
Faik juga menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020 berdampak terhadap penurunan drastis trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I.
"Menurut data internal pada 2019, trafik penumpang di bandara Angkasa Pura I mencapai 81,5 juta penumpang," kata Faik, Minggu (5/12/2021).
Kemudian pada awal 2020, trafik penumpang turun menjadi 32,7 juta penumpang dan pada 2021 ini diprediksi hanya mencapai 25 juta penumpang.
Baca juga: Wanita Pelaku Eksibisionis di Bandara YIA Ditangkap di Bandung, Usai Diperiksa Dibawa ke Polda DIY
Ia juga menjelaskan,2019 yang mencapai Rp 8,6 triliun anjlok di 2020 dimana perusahaan hanya meraih pendapatan Rp 3,9 triliun dan diprediksi pada 2021 ini pendapatan juga akan mengalami sedikit penurunan akibat anjloknya jumlah penumpang yang hanya mencapai 25 juta orang.
Dengan situasi trafik yang menurun dan adanya tekanan keuangan, kata Faik, Angkasa Pura I harus dihadapkan dengan kewajiban membayar pinjaman sebelumnya yang digunakan untuk investasi pengembangan bandara.
"Seperti diketahui, sektor aviasi dan pariwisata merupakan sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19 di mana pandemi ini masih belum dapat diprediksi kapan akan berakhir," ucap Faik.
Keringanan Pajak
PT Angkasa Pura I mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Yogyakarta, yaitu dari Rp 28,1 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Permohonan keringanan bayar itu diajukan AP I kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY.