Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prudential Indonesia memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan beredar pada 6 Desember 2021 mengenai penyampaian keluhan nasabah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, perusahaan telah menjalankan proses penanganan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan berlaku.
"Termasuk, memberikan penjelasan kepada pihak tersebut secara langsung dan transparan. Baik secara lisan maupun tertulis mengenai keluhan atau klaim atas manfaat polis dari produk asuransi Prudential Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (6/12/2021).
Menurut Luskito, Prudential Indonesia senantiasa melaksanakan komitmen untuk selalu mendengarkan nasabah serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan secara langsung.
Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link
"Baik melalui customer care centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di customer.idn@prudential.co.id, dan juga keluhan disampaikan kepada LAPS-OJK," katanya.
Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh informasi detil tentang produk asuransi jiwa Prudential Indonesia sudah tercantum di dalam polis.
"Kemudian, pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period). Di mana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail," pungkas Luskito.