Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari DarmawanÂ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan kebijakan ganjil genap pada saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 di jalan tol untuk kendaraan pribadi.
Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Aturan ini sebagai upaya dalam meredam mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menanggapi hal tersebut pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyanto mengatakan, kebijakan ganjil genap di jalan tol ini bisa saja dilakukan sebagai rekayasa lalu lintas.
"Tetapi, kebijakan ini tentuny harus dilihat kepentingannya untuk apa. Untuk menghambat mobilitas maysarakat atau mengurai kemacetan," ujar Agus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).
Ia menyebutkan, disisi lain pemerintah sudah melarang adanya kebijakan mudik untuk menekan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata
"Maka dari itu perlu diperjelas, kepentingan ganjil genap ini untuk apa. Karena kebijakan ganjil genap ini bisa disiasati dengan memiliki kendaraan yang berbeda pelat nomornya," ujar Agus.
Menurut Agus, kebijakan ganjil genap ini dapat efektif apabila mengurai kemacetan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Selain itu Agus juga menyoroti, kebijakan ganjil genap membuat pertumbuhan mobil semakin pesat karena masyarakat mencari mobil dengan pelat nomor yang berbeda.