TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ditargetkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.
Sementara batas waktu pencairan BLT UMKM ini hingga akhir Desember 2021.
Baca juga: FFI Gulirkan Program Pendampingan dan Pengembangan Usaha untuk 400 UMKM
Baca juga: BRINS Siapkan Asuransi Mikro Gratis untuk UMKM
Apabila Anda termasuk penerima dana BLT UMKM ini, dapat mencairkannya tanpa perlu mengantre di bank dengan cara reservasi secara online.
Adapun status penerima BLT UMKM tersebut juga dapat dicek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Isi nomor KTP;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre
Mengutip Tribunnews, penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Cara melakukan Reservation System Eform BRI: