TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menukar uang yang rusak di Bank Indonesia.
Sering kali, uang yang sudah rusak, baik kerusakan kecil maupun fatal, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Sehingga, keberadaan uang rusak menghambat laju perekonomian.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penukaran uang yang rusak melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari laman BI.
Baca juga: CARA Tukar Uang Rusak atau Cacat Melalui laman pintar.bi.go.id, Berikut Syaratnya
Baca juga: Menperin Sebut Peningkatan TKDN di Sektor Otomotif Peluang Besar Bagi Industri Kecil dan Menengah
Penukaran dapat dilakukan sejak Kamis (9/12/2021) kemarin.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman pintar.bi.go.id.
Solusi ini diterapkan guna meningkatkan pelayanan penukaran uang rusak, yang sebelumnya antrean dilakukan secara offline.
Aplikasi PINTAR memberikan kemudahan pada masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat sesuai lokasi, waktu penukaran, dan jumlah nominal yang dipilih.
Setelah melakukan pemesanan, masyarakat datang ke kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan.
Bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR wajib dibawa ketika melakukan penukaran.
Kantor BI membuka layanan publik mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Aplikasi PINTAR akan menjadi tren layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: PT Shinko Kogyo Indonesia Dapat Pinjaman Maksimal Rp 20 Miliar dari Bank Jepang
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Berdasarkan Fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, & Bank Tabungan
Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari BI
1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;