2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;
5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;
6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;
7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Syarat Tukar Uang