News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Tukar Uang Rusak secara Online melalui aplikasi PINTAR, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Indonesia - Berikut ini cara tukar uang rusak/cacat secara online melalui aplikasi PINTAR, serta syarat yang harus disiapkan. Bisa pilih lokasi, waktu, & tanggal.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menukar uang yang rusak di Bank Indonesia.

Sering kali, uang yang sudah rusak, baik kerusakan kecil maupun fatal, tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sehingga, keberadaan uang rusak menghambat laju perekonomian.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait penukaran uang yang rusak melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari laman BI.

Baca juga: CARA Tukar Uang Rusak atau Cacat Melalui laman pintar.bi.go.id, Berikut Syaratnya

Baca juga: Menperin Sebut Peningkatan TKDN di Sektor Otomotif Peluang Besar Bagi Industri Kecil dan Menengah

Penukaran dapat dilakukan sejak Kamis (9/12/2021) kemarin.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), melalui laman pintar.bi.go.id.

Solusi ini diterapkan guna meningkatkan pelayanan penukaran uang rusak, yang sebelumnya antrean dilakukan secara offline.

Aplikasi PINTAR memberikan kemudahan pada masyarakat untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat sesuai lokasi, waktu penukaran, dan jumlah nominal yang dipilih.

Setelah melakukan pemesanan, masyarakat datang ke kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan.

Bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR wajib dibawa ketika melakukan penukaran.

Kantor BI membuka layanan publik mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Aplikasi PINTAR akan menjadi tren layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: PT Shinko Kogyo Indonesia Dapat Pinjaman Maksimal Rp 20 Miliar dari Bank Jepang

Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank Berdasarkan Fungsi: Ada Bank Sentral, Bank Umum, & Bank Tabungan

Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari BI

Ilustrasi Uang. (Istimewa)

1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";

3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;

4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;

5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);

6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;

7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;

8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;

9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).

Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Bank Mandiri Kucurkan Pinjaman Rp 2,45 Triliun Biayai Ekspansi Hutama Karya

Baca juga: LPS Bayar Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Rp 1,69 Triliun Pada Periode 2005-2021

Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.

Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;

4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;

5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;

6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;

7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Syarat Tukar Uang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini